Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang disoroti karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri bisa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara itu. Mirwan pun kini dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Terkait pencopotan permanen dari jabatan Bupati, menurut dia, hal itu perlu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, kata dia, Indonesia merupakan negara demokrasi yang harus sesuai dengan mekanisme.
Sejauh ini, menurut dia, partai politik yang mengusung Mirwan untuk menjadi bupati pada saat pilkada pun telah memberikan sanksi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.
Baca juga: Legislator minta Kemendagri ambil langkah tegas soal Bupati Aceh Selatan
Baca juga: Prabowo tegur keras Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah saat bencana
Baca juga: Pengamat puji ketegasan Mendagri terkait Bupati Aceh Selatan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































