Jakarta (ANTARA) - Pemerintah masih melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) sepanjang 2026 untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima.
Secara umum, calon penerima bansos harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, tercatat dalam DTSEN, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk masing-masing program bantuan. Berikut daftar bansos yang masih disalurkan pemerintah pada tahun ini.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat penerima PKH:
- WNI dengan KTP dan KK yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Berada pada desil 1 hingga 4.
- Memiliki minimal satu komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Baca juga: Cara cek desil bansos lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui penyaluran bantuan secara berkala.
Syarat penerima BPNT:
- WNI.
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Masuk dalam DTSEN.
- Termasuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 4.
- Bukan penerima yang telah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Syarat penerima PIP:
- Berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Terdata dalam sistem pendidikan nasional sesuai ketentuan.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Program PBI Jaminan Kesehatan merupakan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Syarat penerima PBI JK:
- WNI.
- Memiliki NIK yang aktif.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Baca juga: Kemensos gelontorkan bantuan sosial Rp390 miliar di Lampung
5. Bantuan Atensi dari Kementerian Sosial
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) diberikan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, hingga korban bencana dan kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial.
Syarat penerima Atensi:
- Masuk dalam kategori sasaran program.
- Memenuhi hasil asesmen dari pendamping atau petugas sosial.
- Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
6. Bantuan Beras Pemerintah
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai bagian dari program perlindungan sosial.
Syarat penerima bantuan beras:
- Terdata sebagai keluarga penerima bantuan berdasarkan DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada periode penyaluran.
Cara mengecek status penerima bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data kependudukan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan kondisi keluarga. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun mekanisme usulan yang tersedia agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran.
Baca juga: Legislator minta mitigasi risiko dalam penyaluran bansos lewat Kopdes
Baca juga: Bansos anak balita PKH 2026: Syarat penerima, besaran bantuan, dan cara cek
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































