Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas 20 permohonan uji materiil pada Kamis.
Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Dari 20 permohonan itu, tiga di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal kuota internet hangus
Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
Kemudian permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.
Pada persidangan tanggal 11 Maret 2026, sidang ketiga permohonan ini digabung karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
Berikut rincian 20 permohonan yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi hari ini
- Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- Permohonan nomor 257/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Permohonan nomor 244/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 241/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Permohonan nomor 246/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Permohonan nomor 254/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Permohonan nomor 247/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Permohonan nomor 245/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 233/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 228/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 227/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian formil Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Permohonan nomor 223/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 225/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permohonan nomor 224/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
- Permohonan nomor 221/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Permohonan nomor 260/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 261/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: IAW: Putusan MK momentum audit menyeluruh tata kelola kuota internet
Baca juga: Operator harus taat putusan MK soal sisa kuota tak boleh hangus
Baca juga: Kemkomdigi kaji putusan MK soal aturan sisa kuota internet
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































