Gubernur Maluku: RUU Daerah Khusus Kepulauan harus perkuat daerah

13 hours ago 4

Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Kepulauan harus dapat memperkuat kewenangan daerah sekaligus memberikan pengakuan terhadap karakteristik wilayah kepulauan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan’ Penambahan kata 'khusus' merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya," kata Hendrik dalam pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Ambon, Senin.

Hendrik yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan Seluruh Indonesia (BKSDK) mengatakan terdapat tiga isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan daerah kepulauan.

Menurut dia, penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi utama yang diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya serta menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi.

"RUU ini harus memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini penting agar daerah mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki sesuai karakteristik wilayahnya, serta memperkuat kewenangan daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan penguatan kewenangan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan akses, tingginya biaya logistik, hingga ketimpangan pembangunan antarpulau.

Selain itu, dia mengatakan substansi mengenai Dana Khusus Kepulauan juga telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang. Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.

Menurut dia, skema pendanaan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah kepulauan.

Hendrik juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mempelajari substansi RUU secara menyeluruh karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi pemerintah daerah kepulauan.

Ia berharap pembahasan RUU dapat segera dituntaskan sehingga tahun 2026 menjadi momentum pengesahan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Baca juga: Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan bahas dana khusus kepulauan

Baca juga: Legislator dorong Kepulauan Meranti masuk RUU Daerah Kepulauan

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |