BPOM tindak 23 kosmetik mengandung bahan berbahaya

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025, sebagai komitmen untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Baca juga: BPOM cabut izin edar 34 kosmetik berbahaya, picu alergi sampai kanker

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  4. DUBAI RIA Body Lotion
  5. ELBYCI Night Cream Platinum
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  11. R&D GLOW Premium Day Cream
  12. R&D GLOW Premium Face Toner
  13. R&D GLOW Premium Night Cream
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
  17. SN Glowing Brightening Night Cream
  18. SW GLOW’S Day Cream
  19. SW GLOW’S Night Cream
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," katanya.

Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Baca juga: Kenali 7 ciri-ciri krim kosmetik mengandung merkuri berbahaya

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Baca juga: Terdakwa kosmetik berbahaya divonis 18 bulan denda Rp1 miliar

Baca juga: Waspada! Ini 16 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM 2025

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

"Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang," katanya.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |