Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata tidak menjamin seseorang bisa melaju mulus meraih kursi kekuasaan.

Hasil Pilkada serentak tahun 2024 menjadi contoh teranyar. Dalam Pilkada yang digelar secara serentak di 545 daerah (tingkat provinsi, kabupaten dan kota) tersebut ada 37 daerah yang melawan kotak kosong atau hanya dengan calon tunggal. Hasilnya, pilkada di dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimenangkan oleh kotak kosong.

Dengan hasil tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah tersebut akan diulang pada Agustus 2025.

Secara logika, adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik yang ada, menggambarkan adanya satu suara untuk mengusung calon tersebut. Calon tunggal selayaknya dipandang sebagai calon pemimpin dengan elektabilitas tinggi dan kinerja baik, sehingga tidak ada calon lain yang benar-benar layak di suatu daerah.

Faktanya pada saat pemilihan, tingginya dukungan partai politik ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara. Bahkan dalam dinamikanya muncul berbagai gerakan untuk memenangkan kotak kosong, ketimbang memilih calon yang diusung oleh partai politik tersebut.

Memaknai kemenangan kotak kosong

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 100/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tetap dapat mengikuti Pemilukada serentak.

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

Pasal 14 peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa meskipun daerah tersebut hanya ada satu pasangan calon, tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pilihannya. Menyetujui atas pasangan calon atau tidak menyetujui dengan mencoblos pada surat suara yang tidak ada gambar calonnya.

Secara demokrasi kotak kosong merupakan bentuk pemberian ruang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan suaranya, karena dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pemimpinnya, baik secara langsung maupun perwakilan yang mereka pilih. Prinsip-prinsip dalam demokrasi adalah memberikan jaminan kepada rakyat untuk bebas berpendapat, kesetaraan hak, transparansi pemerintahan serta adanya mekanisme pemilu yang bebas dan adil.

Kemenangan kotak kosong di Pilkada tahun 2024 ini mencerminkan bahwa rakyat pemilih tetap memiliki hak untuk menolak calon yang ada meskipun diusung oleh seluruh partai politik.

Kemenangan kotak kosong menandakan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan pasangan calon yang diajukan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat menginginkan pemimpin yang lebih kompetitif dan representatif sesuai ekspektasi mereka. Keberadaan kotak kosong juga dapat memberikan feedback bagi partai politik dalam merekomendasikan pasangan calon yang belum sesuai dengan ekspektasi rakyat.

Meskipun kemenangan kotak kosong sah secara aturan dan demokrasi di Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat, namun fenomena ini juga memberikan gambaran bahwa demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi juga menunjukkan bahwa rakyat dapat menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang ada.

Kemenangan kotak kosong merupakan simbol perlawanan masyarakat atas arogansi partai politik yang dipertontonkan secara semena-mena, karena sejatinya masyarakat menghendaki adanya figur lain namun tidak mendapatkan gerbong dari partai politik.

Dinamika borong partai

Dalam konteks Pemilihan Umum, demokrasi yang ideal adalah kompetisi yang sehat antarpartai politik maupun pasangan calon dan mendapatkan dukungan masyarakat. Keberadaan pasangan calon tunggal akan menghilangkan kompetisi antargagasan yang merupakan inti dari demokrasi.

Dalam pilkada 2024 fenomena borong partai mengemuka di beberapa daerah. Munculnya calon tunggal belum menunjukkan adanya kualitas kandidat yang diusung oleh partai politik, tetapi bagian dari realitas aksi borong partai.

Dalam perspektif calon atau partai politik pengusung, adanya koalisi pragmatis antarpartai dianggap dapat mengamankan kekuasaan. Apalagi kandidat adalah incumbent kepala daerah tersebut. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan yang terjadi dalam proses demokratisasi di Indonesia. Di antaranya adalah minimnya figur alternatif yang dianggap kuat untuk menantang calon yang didukung mayoritas partai (meskipun ini dalam tataran hipotesis). Bisa juga adanya manuver elite politik yang lebih mengutamakan kepentingan strategis partai atau kepentingan tertentu daripada kompetisi sehat dalam demokrasi.

Aksi borong partai ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dampak dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Dengan aksi ini partai politik kehilangan fungsi kompetitifnya, yang seharusnya menjadi alat demokrasi dengan menyediakan pilihan bagi rakyat dan bukan sekadar alat kompromi kekuasaan semata.

Aksi ini juga berpotensi menimbulkan perpecahan di internal partai karena kader yang tidak mendapatkan “tiket” pencalonan bisa jadi akan melawan dengan berbagai cara.

Borong partai dalam Pilkada 2024 ini mencerminkan dinamika politik dan demokratisasi di Indonesia yang semakin oligarkis dan pragmatis. Meskipun fenomena ini secara pragmatis menguntungkan bagi elite politik, namun dampaknya terhadap demokrasi cukup serius, terutama dalam hal kompetisi politik yang sehat, menimbulkan apatisme bahkan perlawanan yang ditunjukkan dengan memenangkan kotak kosong.

Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan menggunakan hak pilihnya termasuk memilih kotak kosong jika merasa tidak ada pilihan yang layak untuk memberikan pembelajaran agar proses demokrasi tidak diciderai oleh kekuatan oligarki. Kemenangan kotak kosong telah menunjukkan perlawanan rakyat terhadap kekuatan oligarki elite politik.

Kasus kemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan lantaran tidak ada kandidat lain yang tidak mampu menjadi kompetitor dari kandidat yang diusung oleh seluruh partai politik, namun lebih disebabkan tidak adanya dukungan partai politik ke calon lain sebagai syarat seseorang menjadi calon kepala daerah.

Meski memungkinkan untuk maju sebagai calon independen, syaratnya begitu ketat. Dukungan pemilih terhadap kotak kosong juga merupakan bentuk protes atas proses demokrasi yang sedang berjalan.

Calon tunggal lebih mencerminkan pragmatisme partai dan melemahnya demokrasi, dimana calon dipilih lebih berdasarkan popularitas (incumbent) dan kemampuan logistik, bukan kapasitas dan integritas. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menekankan partisipasi dan kompetisi.

Kekalahan calon tunggal juga menunjukkan tidak berjalannya mesin politik koalisi yang dibangun serta tidak adanya tanggung jawab dari partai politik atas rekomendasi yang diberikan dalam upaya meyakinkan rakyat untuk memilih kandidat sebagai pemimpin yang menjadi harapan masyarakat.

Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik terutama kepada para elite partai politik dan masyarakat. Penekanannya tidak hanya bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi juga pada kader-kader partai politik agar menjaga muruah demokrasi.

Justru dalam fenomena ini, masyarakat memiliki kesadaran politik yang lebih dengan memberikan suaranya kepada kota kosong, ketimbang pada elite politik yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan menyodorkan calon tunggal sebagai bentuk oligarki dalam pola rekrutmen pemimpin atas nama demokrasi.

*) Sugito, S.Sos, M.H., Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, Pj.Gubernur Bangka Belitung 2024-2025

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |