- Rabu, 5 November 2025 18:12 WIB
ANTARA - 2.297 koli pakaian bekas (ballpress) menjadi salah satu jenis barang ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) tipe B Batam, Rabu (5/11). Selain pakaian bekas, juga ikut dimusnahkan 11 kategori barang lainnya, yang secara total memiliki berat 136 ton dan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp15,8 miliar. (Angiela Chantiequ/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































