Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Asrorun Niam Sholeh menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa periode 2025-2030, berdasarkan keputusan yang diambil lewat Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.
“Ini amanah yang berat. Mohon doanya untuk bisa menjalankan amanah ini dengan baik. Banyak umat bersandar pada fatwa-fatwa MUI untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan kesehariannya. Pun juga pemerintah,” kata Niam ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Adapun posisi Ketua Umum dan Sekjen MUI periode 2025-2030 kembali dijabat oleh KH Anwar Iskandar dan Amirsyah Tambunan. Keputusan itu diambil melalui musyawarah dengan sistem formatur berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
Baca juga: Anwar Iskandar kembali emban jabatan Ketua Umum MUI periode 2025-2030
Adapun Munas XI MUI digelar di Jakarta Utara pada 20-23 November 2025.
Dalam Munas tersebut MUI menetapkan sejumlah fatwa, yakni Fatwa Pajak Berkeadilan, Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan.
Kemudian, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Baca juga: Ketua MUI dorong peran ulama untuk bersatu bersama membangun bangsa
Baca juga: MUI: Perlu redefinisi gerakan dakwah agar tetap relevan di era digital
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































