Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 6.673 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan se-wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan usai Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta oleh di Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta Heri Azhari, Sabtu.
"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," kata Heri dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta yang menerima remisi khusus Idul Fitri terdiri atas 6.564 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), serta 109 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Sementara itu, khusus di Lapas Narkotika Jakarta, penerima remisi sebanyak 1.595 warga binaan, terdiri atas 1.580 orang mendapatkan RK I dan 15 orang memperoleh RK II.
Heri menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani mengatakan momentum Idul Fitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Dia mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap (remisi) ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," katanya.
Syarpani menambahkan, momentum Idul Fitri di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan.
"Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujarnya.
Baca juga: 1.603 penghuni Lapas Narkotika Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta buka layanan kunjungan Lebaran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026


















































