155.908 warga binaan terima remisi Idul Fitri 2026

14 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian surat keputusan (SK) remisi secara dilakukan secara simbolis oleh Dirjenpas Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu.

Mashudi menyebut pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan menjadi komitmen negara dalam memberikan hak warga negara setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.

"RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Mashudi dalam keterangannya.

Dijelaskannya, dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

Dari total narapidana penerima RK Idul Fitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

Adapun penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.

Dalam kegiatan tersebut, Mashudi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Imipas Agus Andrianto yang pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.

"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan remisi memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000,” ungkapnya.

Pemberian RK dan PMP Khusus, kata dia, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut juga Mashudi menyerahkan premi kepada warga binaan yang bekerja serta bantuan sosial bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.

"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh Kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantun Sosial," kata Mashudi.

Dirjenpas Mashudi juga mengunjungi sarana- sarana pembinaan dan pelayanan di Lapas Narkotika Gunung Sindur dan Lapas Khusus Gunung Sindur, termasuk layanan kunjungan masyarakat kepada warga binaan.

Hadir pada penyerahan remisi tersebut, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kalapas Narkotika Gunung Sindur dan Kepala UPT di wilayah Bogor Raya.

Baca juga: Ditjenpas serahkan remisi pada 1.639 narapidana di Pulau Dewata

Baca juga: 6.673 narapidana se-DKI Jakarta terima remisi Idul Fitri 2026

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Read Entire Article
Rakyat news | | | |