Kota Bandung (ANTARA) - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak perlu menggalang donasi publik untuk kebutuhan pakan maupun perawatan satwa.
Juru Bicara YMT, Ully Rangkuti menegaskan bahwa lembaga konservasi tersebut masih memiliki dana operasional yang cukup berdasarkan catatan keuangan resmi yayasan.
Baca juga: YMT dukung kebijakan Pemkot Bandung amankan aset lahan Bandung Zoo
"Dana yang tersedia sampai dengan 16 Juli 2025 mencapai sekitar Rp7,3 miliar. Dana itu berupa uang tunai sebesar Rp5,9 miliar dan sisanya berada di dua rekening atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari," kata Ully di Bandung, Jumat.
Ully menjelaskan bahwa secara de jure YMT masih memegang akta sah yayasan. Namun, secara de facto, pengelolaan kebun binatang, termasuk penguasaan keuangan dan manajemen karyawan, berada di tangan pihak internal yang berpihak kepada dua mantan petinggi YMT, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
“Uang tunai itu disimpan di ruang keuangan kantor utama Bandung Zoo. Sementara dana di rekening dapat dicairkan oleh bendahara yayasan di masa kepengurusan Bisma, karena spesimennya masih menggunakan tanda tangan beliau,” katanya.
Menurut dia, dana tersebut seharusnya mencukupi untuk menutup kebutuhan pakan satwa, pembayaran gaji karyawan, serta kebutuhan operasional rutin lainnya, seperti listrik dan air, meskipun kebun binatang telah ditutup untuk umum sejak 6 Agustus 2025.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III pada Oktober 2025 terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Ully menambahkan SP III tersebut mengatur bahwa tanggung jawab atas satwa di lembaga konservasi berada di tangan negara.
Baca juga: Bandung Zoo tunjukkan cara baru kelola konservasi mandiri
Baca juga: Pemkot Bandung terbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo
“Satwa di lembaga konservasi seperti Bandung Zoo adalah milik negara yang dititipkan. Dengan keluarnya SP III Kemenhut, negara mengambil alih kembali tanggung jawab atas keberadaan dan kesejahteraan satwa-satwa tersebut,” kata Ully.
Ia menegaskan langkah selanjutnya terkait penanganan satwa, termasuk kemungkinan translokasi ke lembaga konservasi lain yang memenuhi standar, sepenuhnya berada dalam kebijakan Kementerian Kehutanan.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































