Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," kata Menteri Hanif.
Dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2)Menteri Hanif menyatakan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," kata Menteri Hanif.
Dalam kegiatan tersebut, MUI juga kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: Men-LH lihat pengelolaan sampah dan lingkungan Kota Balikpapan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ujar Hazuarli.
Dengan dukungan dari MUI tersebut, KLH/BPLH menyoroti bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
Baca juga: Menteri LH dan pemda di Bali diskusikan alternatif setelah TPA tutup
Baca juga: MUI: Fatwa haram buang sampah dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































