Yerusalem terancam rencana Israel bangun permukiman baru di Tepi Barat

4 hours ago 5

Ramallah (ANTARA) - Rencana Israel untuk membangun 9.000 unit permukiman di Tepi Barat bagian tengah mengancam wilayah Yerusalem.

"Otoritas pendudukan Israel berupaya mewujudkan rencana permukiman berbahaya di atas lahan Bandara Internasional Yerusalem dan kawasan sekitarnya," kata pemerintah kegubernuran Yerusalem dalam sebuah pernyataan, Senin (15/12).

Rencana tersebut dinilai menjadi "ancaman langsung terhadap keterkaitan geografis dan demografis antara Yerusalem dan Kota Ramallah."

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Israel berencana mendirikan permukiman di kawasan Palestina yang padat penduduk seperti Kafr Aqab, Qalandia, Al-Ram, Beit Hanina, dan Bir Nabala.

Rencana itu dianggap memperkuat kebijakan Israel untuk memisahkan dan mengisolasi Yerusalem dan daerah sekitarnya, serta "merusak setiap cakrawala politik yang didasarkan pada Solusi Dua Negara."

Sebuah komite Israel dijadwalkan bertemu pada Rabu untuk membahas percepatan rencana itu, termasuk kemungkinan mengalokasikan sejumlah kawasan bagi proyek tersebut.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan Israel baru-baru ini meminta pengalihan dana sebesar 16 juta shekel (sekitar Rp83 miliar) untuk rehabilitasi lahan yang tercemar, termasuk Bandara Internasional Yerusalem, agar proyek dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah kegubernuran itu memperingatkan bahwa pelaksanaan rencana itu akan mengarah pada "pembentukan kantong permukiman yang memisahkan Yerusalem utara dari lingkungan Palestina di sekitarnya."

Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah badan resmi Palestina, sebelumnya menyatakan bahwa Israel telah menyita lahan seluas 2.800 dunam (sekitar 2,8 juta meter persegi) di Tepi Barat November lalu lewat "pendudukan dan perintah perampasan serta perubahan batas lahan negara."

PBB telah berkali-kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan merusak kemungkinan tercapainya Solusi Dua Negara.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Pemukim ilegal Israel bangun permukiman baru di dekat Yerusalem Timur
Baca juga: Eropa beri peringatan keras Israel soal rencana aneksasi Tepi Barat

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |