Jelang Ramadhan, petugas sita puluhan miras di Jaktim

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Personel gabungan menyita puluhan minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya menjelang Ramadhan 2026 di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/2).

"Petugas mendapati 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Andik Sukaryanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir satu per satu tempat hiburan malam, kafe, hingga warung jamu di kawasan Matraman.

Lalu, petugas menemukan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25, RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, Matraman.

Rumah tersebut menjual berbagai jenis minuman keras (miras). Modus yang digunakan yakni menyamarkan penjualan miras dengan kedok usaha makanan dan minuman ringan yang dipasarkan secara online (daring).

Ternyata, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi miras berbagai merek. Petugas menemukan sejumlah dus berisi botol minuman keras siap edar.

"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," ujar Andik.

Baca juga: Satpol PP Jaktim sita 216 botol miras selama sepekan Ramadhan

Dia mengajak masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif di bulan Ramadhan dengan tidak melanggar aturan.

"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," ucapnya.

Andik menyebut, razia pekat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadhan.

Petugas memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji mengatakan, sebanyak 30 personel gabungan terlibat dalam menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.

Rinciannya, dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.

"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," kata Fauji.

Baca juga: 1.650 botol miras ilegal disita petugas dari rumah warga di Matraman

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |