WN Prancis didakwa cemarkan nama baik Kapolda NTB

2 days ago 7
Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Jaksa penuntut umum Ketut Yogi Sukmana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.

"Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ludovic diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri dengan menyebarluaskan informasi melalui video berdurasi dua menit di akun media sosial Facebook dan TikTok miliknya.

Baca juga: Sidang WN Prancis tersangka narkotika digelar di Mataram 29 April

Selain menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara, terdakwa juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Pejabat yang disebut dalam video tersebut antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Menurut jaksa, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa.

Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.

Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (25/6), jaksa akan menghadirkan saksi korban atau pelapor, yakni Kapolsek Pemenang.

Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif karena ancaman pidana dalam perkara tersebut di bawah lima tahun.

"Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan," kata Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Ia menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan apabila mediasi antara terdakwa dan saksi korban tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |