Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pencegahan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, membuktikan keseriusan penindakan anomali pangan.
"Ini membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas sekaligus Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satgas Saber Pangan I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Jumat.
Ketut menyebutkan terdapat satu oknum yang memanfaatkan beras SPHP dan langsung ditindak di Polda NTB. Oknum tersebut diduga mengoplos beras SPHP yang dijual dengan harga beras medium.
"Mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak," tegas Ketut.
Baca juga: Anggota DPR dorong pengawasan ketat cegah praktik beras oplosan
Diketahui, program beras SPHP yang masih berjalan hingga akhir Februari 2026 ini merupakan perpanjangan program beras SPHP tahun 2025. Dalam pelaksanaan program tersebut pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi biaya bagi Perum Bulog sebagai operator program.
Hal ini dikarenakan Perum Bulog melepas beras SPHP ke masyarakat di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium baik di Zona 1 sampai Zona 3.
Adapun beras SPHP selama ini dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), kemudian Rp13.100 per kilogram untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona 3 (Maluku, Papua).
Untuk itu, lanjut Ketut, jika ada praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang lalu dipindahkan ke kemasan lain dan dijual dengan tujuan meraup keuntungan, hal itu termasuk pelanggaran pangan yang harus ditindak.
Kasus itu berhasil terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari itu jajaran Polda NTB menelusuri dan menemukan praktik pengoplosan beras SPHP di Lombok Barat. Hal itu juga termasuk pelanggaran terhadap standar label dan mutu beras.
Baca juga: Polri tetapkan 28 tersangka kasus beras tidak sesuai standar mutu
“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan (masyarakat) itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Kepolisian mengungkapkan proses pengemasan ulang beras SPHP dilakukan agar pelaku dapat menjual ke masyarakat dengan harga yang melebihi harga beras SPHP. Praktik itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen dan negara.
“Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET (beras SPHP) yang ditetapkan pemerintah,” kata Endriadi.
"Kemudian (pelaku) menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah," ucapnya.
Di lokasi penggerebekan, Satgas Saber NTB menyita sejumlah barang bukti berupa 140 karung beras siap edar kemasan 50 kilogram (kg), 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas yang sudah dikosongkan, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung putih polos cadangan, satu mesin jahit karung, gulungan benang, dan timbangan digital.
Baca juga: Mentan ungkap campuran beras patah di kasus oplosan capai 59 persen
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































