Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan solusi bagi berbagai permasalahan seputar anak berkewarganegaraan ganda hingga diaspora Indonesia di luar negeri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/3), ia mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan bagi anak hasil perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan negara tempat lahir.
"Saat ini, anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Melalui RUU Kewarganegaraan yang baru, pemerintah Indonesia menambah jangka waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan hingga usia 26 tahun.
Selain itu, anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Wamenkum menjelaskan pemerintah telah menyusun aturan sebagai solusi permanen bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan RI, yaitu batas usia memilih semula 18-21 tahun menjadi 18-26 tahun.
"Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI tanpa melalui naturalisasi," ujar dia.
Eddy mengatakan pemerintah juga mengenalkan terobosan kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang asing yang telah berjasa secara luar biasa bagi bangsa dan negara maupun kepada pihak yang keberadaannya dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara.
Bidang-bidang strategis dimaksud meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga serta bidang-bidang lain yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.
Dalam RUU Kewarganegaraan, ditegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur secara jelas, termasuk penilaian terhadap jasa yang diberikan atau relevansi kepentingan negara yang melatarbelakangi pemberian status tersebut.
Dia menyebut pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan secara selektif dan berbasis kepentingan negara. Oleh karena itu, proses verifikasi permohonan kewarganegaraan dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, penuh tanggung jawab, tidak membebani keuangan atau anggaran negara, dan berdasarkan asas kepastian hukum untuk kepentingan nasional.
"Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu tidak dimaksudkan untuk membuka penerapan kewarganegaraan ganda secara umum, tetapi bersifat tertentu, selektif, dan berbasis kepentingan strategis negara," tutur Eddy.
Dia mengungkapkan Pemerintah Indonesia telah menerima banyak masukan terkait diaspora, yang kemudian dituangkan dalam konsep diaspora dalam RUU Kewarganegaraan, yang didefinisikan sebagai mantan WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga.
Dikatakan bahwa diaspora diberi perhatian khusus sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki hubungan historis, kultur, dan emosional dengan Indonesia.
Menurut Eddy, pengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam Pasal 60 RUU Kewarganegaraan yang menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan, memberikan pemberdayaan serta membuka akses yang lebih kuat antara diaspora dengan tanah air Indonesia.
Adapun RUU Kewarganegaraan RI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU itu telah melalui penyusunan tingkat panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, RUU Kewarganegaraan masih dalam proses pembahasan di tahap harmonisasi.
Baca juga: AHU: Orang tua alih status kewarganegaraan anak sepihak langgar hak
Baca juga: Dirjen AHU: Permintaan jadi WNI cukup tinggi dalam lima tahun terakhir
Baca juga: Pakar: Anak hasil kawin campur masih hadapi masalah kewarganegaraan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































