Wamenkum : Reformasi advokat perlu diarahkan pada penegakan kode etik

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan, dan penegakan kode etik guna menjaga marwah advokat sebagai "officium nobile".

Menurut Eddy, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada bertambahnya jumlah organisasi advokat, melainkan lemahnya mekanisme pengawasan etik.

"'Officium nobile' ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih lagi penegakan kode etik," kata Eddy dalam Seminar Nasional bertajuk "Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional" yang digelar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) di Jakarta, Selasa.

Officium nobile adalah istilah bahasa Latin yang berarti "profesi mulia" (noble profession). Istilah ini umumnya merujuk pada profesi di bidang penegakan hukum dan kemanusiaan seperti advokat, notaris, dan hakim serta profesi medis (dokter), yang menuntut tanggung jawab moral, integritas, dan pengabdian tinggi kepada masyarakat.

Secara pribadi, ia berpandangan regulasi baru yang tengah disiapkan sebaiknya tidak hanya bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat agar pengaturan profesi tersebut lebih komprehensif.

Baca juga: Menkum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik

Eddy juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme proses hukum yang adil (due process of law).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menilai pembahasan RUU Advokat merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan profesi advokat.

Menurut dia, desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak lagi sesuai dengan perkembangan profesi hukum saat ini.

Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, serta menegakkan kode etik.

Baca juga: Kemenkopolhukam minta advokat tentukan sikap soal dewan kehormatan

Ia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.

"Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya," ujar Juniver.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia Herman Kadir.

Menurut dia, Undang-Undang Advokat Tahun 2003 perlu ditata ulang agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar untuk mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.

Baca juga: MK: Penanganan pelanggaran kode etik jaksa sama dengan advokat

Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.

"Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |