Wali Kota buka suara soal dualisme kepemilikan lahan TPU di Kalideres

2 weeks ago 18

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto membenarkan bahwa adanya pemilik lain selain Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres yang bakal dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru.

"Ada sebagian yang punya pemprov, ada yang punya pribadi," kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Uus menyusul adanya penghuni lahan, warga Kampung Bilik, yang mempersoalkan dualisme kepemilikan lahan di mana tempat tinggalnya berdiri itu.

Uus mengatakan penggusuran untuk pembuatan TPU baru hanya akan dilakukan pada lahan milik Pemprov DKI.

"Yang penting kita amankan yang punya kita saja. Lahan milik orang lain tidak akan kita apa-apain," kata Uus.

Adapun bukti serta batas-batas kepemilikan Pemprov DKI atas lahan itu tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 484 tahun 1991.

"Kita sesuai dengan SHP-nya. Kan ada SHP-nya," kata Uus.

Terkait dengan progres penggusuran lahan, kata Uus, pihak Kelurahan Kamal dan Pegadungan masih terus melakukan pendataan terhadap para warga penghuni lahan.

"Sampai sekarang masih dilakukan pendataan oleh kelurahan. Kalau sosialisasi udah dilakukan dan bakal ada lagi. Intinya setiap tahap yang diambil itu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Uus.

Di lokasi, terdapat dua plang area depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres.

Plang pertama berisi klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas kurang lebih 300 hektar berdasarkan HGU No.1/Kamal.

Berdempetan dengan lahan tersebut, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," tulis plang tersebut.

Salah satu warga RT 02 RW 07, Budi (46) juga membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan, di luar masalah konflik penggusuran dengan warga.

"Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi," ucap Budi di lokasi di lokasi, Senin (24/11).

Budi pun mempertanyakan bagaimana kelangsungan nasib warga yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut pun masih belum jelas.

"Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?" tandas Budi.

Baca juga: Dijadikan lahan TPU, 127 KK di Kalideres terancam terkena gusur

Baca juga: Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |