ATR/BPN serahkan 3.922 sertifikat aset senilai Rp102 triliun ke DKI

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp102 triliun.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat dijumpai di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, mengatakan, ribuan sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status kepemilikan lahan menjadi jelas dan tercatat resmi dalam sistem administrasi aset pemerintah daerah.

“Kalau divaluasi nilainya itu adalah Rp102 triliun. Sertifikat ini merupakan BMD, Barang Milik Daerah, yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus atau belum terurus, dalam arti tidak mempunyai kepastian hukum,” kata Nusron.

Dengan sertifikat ini, "land tenure" atau kepastian hukumnya menjadi jelas!dan pencatatannya di sistem aset juga menjadi jelas sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: DKI sertifikasi 4.000 bidang tanah milik daerah secara elektronik

Baca juga: BPN Jakbar terbitkan sertifikat tiga aset Pemprov DKI

Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang diserahkan berstatus "clean and clear" sebagai milik Pemprov DKI.

Menurut dia, langkah ini penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dobel klaim kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain.

“Masih banyak BMD-nya dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan, sebagian besar diduduki masyarakat dan sebagian juga ada yang dobel klaim,” katanya.

Ia juga menyebut, penyerahan ini dicatat sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) karena menjadi sertifikasi aset daerah dengan jumlah dan nilai terbesar di Indonesia.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |