KPK identifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam UU Tipikor

2 hours ago 2
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kemudian delik kedua soal kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan urgensi memasukkan tiga hal tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Diketahui, skor IPK Indonesia pada 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK menilai capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah.

Selain itu, dia mengatakan tiga delik korupsi tersebut perlu diatur dalam rangka upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum, yakni pada 4 Februari 2026.

Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca juga: KPK sebut revisi UU Tipikor jadi syarat mutlak untuk masuk OECD

Baca juga: KPK tindak lanjuti hakim untuk minta 10 ribu dolar AS dari Bupati Buol

Baca juga: KPK analisis fakta persidangan soal staf Ida Fauziyah dan Blackpink

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |