Tindak lanjut keluhan masyarakat, Deputi Gakkum LH: Kami segel PT BPE

7 hours ago 3
Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat terkait bau menyengat.

Petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi kelayakan operasional yang sah.

Deputi GAKKUM LH Rizal Irawan dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu menerangkan dirinya memimpin langsung penyegelan PT BPE di lapangan.

Dari hasil pengawasan, ia mengatakan PT BPE memanfaatkan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi terpasang 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 meter persegi.

Perusahaan terbukti, lanjutnya, melakukan pelanggaran fatal dalam pelaksanaan operasionalnya meskipun tercatat mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: KLH gugat perusahaan pengelola oli yang cemari lingkungan di Tangerang

Rizal Irawan menegaskan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan menegaskan.

Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, ia menambahkan pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.

Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.

Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rizal Irawan.

Penyegelan tegas ini menjadi bukti KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan.

Baca juga: DLH Tangerang segel TPS ilegal antisipasi pencemaran lingkungan

Baca juga: Warga Taktakan Serang tolak sampah Tangsel timbulkan bau menyengat

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |