Tak ada SOP penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat.

Susatyo mengatakan, perusahaan juga tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus. "Semua dijadikan satu," katanya.

Selain itu, ruang penyimpanan hanya sekitar 2x2 meter persegi (m2), tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama.

Baca juga: Baterai drone jatuh penyebab kebakaran ruko yang tewaskan 22 orang

Ia menambahkan, pelanggaran terkait keselamatan gedung juga ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan. Posisi tempat usaha tersebut tidak ada pintu darurat dan tidak ada sensor asap.

"Sistem proteksi kebakaran juga tidak ada. Jalur evakuasi juga tidak ada. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujarnya.

Kemudian, dari hasil gelar perkara terungkap bahwa terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan para ahli bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai satu di ruang penyimpanan baterai (inventory).

Baca juga: Kebakaran melanda sebuah ruko di Penjaringan

Selanjutnya, saksi kunci yang melihat langsung proses baterai tersebut jatuh juga sudah diperiksa. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil Labfor dan sebagainya, maka ada kelalaian.

"Tidak hanya itu, petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak ada . Tidak melakukan pelatihan keselamatan," katanya.

Selain itu, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. "Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.

Atas kelalaian tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan. "Sehingga kami menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW sebagai tersangka," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |