Kriminal kemarin, obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (9/4), mulai dari penangkapan pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, hingga dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Berikut berita selengkapnya:

1. Polisi tangkap pengedar obat keras ilegal ke ABK di Muara Angke

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Polisi usut kasus pelecehan siswi SMP di Kalideres

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Lagi kita lidik dan dalami dulu kronologinya," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Polda Metro Jaya benarkan adanya laporan terhadap Saiful Mujani​​​​​​​

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

4. Polisi tangkap pria tipu korban Rp160 juta di Muara Angke Jakut

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara menangkap pria berinisial ARK (35) yang diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merugikan korban senilai Rp160 juta.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

5. Polrestro Jakut tangkap 14 penjual obat keras berkedok toko kelontong

Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran menangkap 14 pria yang diduga menjual obat keras ilegal dengan berkedok toko kelontong dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

“Kami mengungkap 14 kasus peredaran obat keras yang ada di wilayah Jakarta Utara, mulai periode bulan Januari 2026 hingga April 2026,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |