Soal pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Kami fokus dulu periksa biro haji

13 hours ago 3
Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 Nusron Wahid untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK mengatakan akan fokus pada pemeriksaan biro penyelenggara haji terlebih dahulu.

“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK saat ini berfokus untuk memeriksa biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji karena ingin mendalami distribusi 10.000 kuota haji khusus yang berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Baca juga: KPK panggil tujuh biro haji, empat di Jatim dan tiga di Jakarta

“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama, red.) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk mendalami adanya dugaan permintaan uang dari Pansus Haji DPR 2024 kepada pihak Kementerian Agama.

“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik BPH Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Baca juga: KPK dalami keuntungan tiga biro haji dari pembagian kuota tambahan

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK fokus panggil biro haji usai tetapkan tersangka baru kasus haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |