SMAN 71 Jakarta diminta perlu tingkatkan inovasi informasi publik

3 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta SMA Negeri 71 Jakarta Timur untuk meningkatkan aspek digitalisasi dalam layanan informasi publik agar bisa naik peringkat menjadi badan publik “informatif”.

“Kami berharap sekolah sebagai badan publik dapat lebih sigap dalam meningkatkan layanan informasi publik,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali dalam visitasi ke SMAN 71 Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, berdasarkan hasil E-Monev 2024, SMAN 71 Jakarta Timur meraih predikat sebagai badan publik dengan kategori "cukup informatif".

Aang menilai bahwa secara substansi, sekolah itu sudah cukup baik. Namun, indikator digitalisasi perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam peningkatan aspek teknis dan inovasi layanan ke depan.

Hal itu sejalan dengan hasil E-Monev 2024 bahwa aspek digitalisasi merupakan satu dari enam indikator yang perlu ditindaklanjuti.

Baca juga: KI DKI Jakarta ungkap tantangan pengelolaan arus informasi publik

Tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta turut menjelaskan bahwa pada indikator digitalisasi, sekolah itu masih perlu melakukan perbaikan dalam penyediaan data dukung.

Informasi publik yang dinilai dapat ditampilkan secara lebih optimal melalui media sosial sekolah.

Aang menambahkan, proses E-Monev badan publik tahun 2024 mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah badan publik yang masuk dalam kategori "tidak informatif".

Sementara itu, mewakili Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Umi Khumairoh menjelaskan adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2024 tentang Struktur PPID.

Baca juga: DPRD DKI disengketakan ke Komisi Informasi karena tak transparan

Menurut Umi, perubahan struktur PPID tersebut mengacu pada pembagian wilayah berdasarkan suku dinas pendidikan. Implementasinya akan dilakukan setelah sosialisasi resmi oleh Dinas Pendidikan.

“Ketika ada permohonan informasi atau sengketa, setiap sekolah wajib memasukkan data melalui sistem yang dikelola oleh penanggung jawab di suku dinas wilayah masing-masing. Sekolah juga akan diberikan akun khusus dengan pengguna (user) masing-masing,” jelas Umi.

Di sisi lain, Kepala Sarana dan Prasarana (Kasatpras) SMAN 71 Jakarta Timur, Listiani Sulistiani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |