Dubes minta WNI ilegal di Malaysia segera ikuti program Repatriasi 2.0

2 hours ago 3

Kuala Lumpur (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono meminta warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin atau ilegal di Malaysia untuk segera pulang ke tanah air dengan memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang dimulai pada Senin (19/5).

“Saya harap, teman-teman yang selama ini ‘kosongan’ (ilegal), (menjadi) PATI (pendatang asing tanpa izin) di Malaysia, betul-betul dapat memanfaatkan program ini secepat mungkin,” kata Duta Besar RI Hermono melalui live Facebook Indonesian Embassy Kuala Lumpur diikuti di Kuala Lumpur, Minggu.

Hermono meminta para WNI yang tinggal di negara tetangga secara ilegal segera memanfaatkan program yang akan berlangsung hingga akhir Mei 2026 itu.

“Jadi saya menghimbau dengan sangat agar teman-teman ini memanfaatkan keringanan denda yang diberikan Kerajaan Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Jadi jangan sampai menunggu-nunggu nanti akhirnya malah, ya namanya kita enggak tahu ya, kena tangkap, nanti malah repot semua,” ujar dia.

Hermono juga mengingatkan WNI yang bekerja di negara asing harus betul-betul mengikuti aturan. Karena jika mereka melanggar pasti akan dikenakan penegakan hukum, hal serupa juga berlaku bagi orang asing di Indonesia yang menyalahi aturan keimigrasian.

Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melanjutkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang akan berlangsung dari 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026 khusus untuk Semenanjung dan Wilayah Persekutuan Labuan, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.

Namun, menurut Saifuddin, program repatriasi itu tidak berlaku bagi PATI yang telah mendaftar program serupa tahun lalu namun tidak melakukan perjalanan keluar dari Malaysia.

Selain itu, program repatriasi yang merupakan pengampunan pulang bagi pendatang tanpa izin di Malaysia itu juga tidak berlaku bagi mereka yang masuk daftar hitam di Departemen Imigrasi dan memiliki surat perintah penangkapan atau sedang dicari pihak berwenang di negara itu.

PATI yang mengikuti program pengampunan pulang akan dikenai denda sebesar RM500 atau sekitar Rp1,8 juta untuk kesalahan memasuki dan berada di Malaysia tanpa dokumen izin tinggal yang sah serta kesalahan tinggal melebihi masa yang ditetapkan dalam visa atau dokumen keimigrasian.

Sedangkan bagi mereka yang melanggar syarat dokumen keimigrasian dikenakan denda RM300 atau sekitar Rp1,2 juta.

Biaya lain yang harus dibayarkan oleh mereka yang mengikuti Program Repatriasi Migran 2.0 yakni pas khusus sebesar RM20 atau sekitar Rp56 ribu.

Bagi anak-anak warga asing di bawah usia 18 tahun yang tinggal melebihi masa atau dibawa masuk ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dikecualikan dari denda, namun harus membayar pas khusus yang sama.

Sedangkan individu dengan status perundangan khusus seperti pasangan warga negara melebihi masa tinggal harus datang ke Bagian Visa, Pas dan Permit di Imigrasi Malaysia untuk menyelaraskan pas.

Kementerian, kata Saifuddin, menyerukan semua pihak termasuk perwakilan asing, majikan dan komunitas warga asing di Malaysia untuk menyebarluaskan informasi tersebut dan mendorong warganya mengikuti program repatriasi lebih awal untuk menghindari kepadatan pendaftar di tanggal-tanggal akhir.

Baca juga: Karding dorong pembentukan badan usaha kolektif purna pekerja migran

Baca juga: Migrant Care Jember tingkatkan pemberdayaan purna pekerja migran

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |