Jakarta (ANTARA) -
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan bahwa jika ada anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenisnya yang melanggar hukum akan langsung dinonaktifkan.
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie di Jakarta, Minggu, mengatakan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten harus mematuhi aturan organisasi. Organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia itu mengingatkan agar seluruh pihak menjaga iklim investasi.
“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” ujar Anin sapaan akrab Anindya..
Terkait kasus dugaan permintaan proyek oleh Anggota Kadin Cilegon dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, Anin mengatakan tiga anggota Kadin Cilegon yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dan Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon.
Kadin, kata Anin, menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apapun. .
Anin juga menjelaskan bahwa kasus di Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal.
Jika hanya dilihat secara parsial, kata Anin, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari. Karena itu, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan.
"Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Anin, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu menjadi salah satu penghambat investasi asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran, dan menghilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.
Kadin juga mengingatkan agar faktor yang menjadi pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Menurut Anin, kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Menurut dia, ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami.
“Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” ucapnya.
Polda Banten pada Jumat (16//5/2025) menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS,Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA
Menurut siaran pers Kadin, pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor CCE yang merupakan kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan "pemalakan" sehingga masuk ranah hukum.
Ketiga tersangka adalah pengusaha asal Cilegon, Banten, yang berharap ikut terlibat dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang.
Pada pertemuan 22 April 2025, menurut Kadin, disepakati CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan.
Baca juga: Kadin bentuk tim verifikasi sikapi isu di Cilegon demi jaga investasi
Baca juga: BKPM serahkan penyelesaian kasus di Cilegon kepada kepolisian
Baca juga: Kadin nonaktifkan anggota di Banten terkait dugaan pemalakan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025