Siti Zuhro: RUU Pemilu segera dibahas demi Pemilu 2029 berkualitas

5 hours ago 2

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau Pemilu segera dibahas secepatnya demi menghasilkan Pemilu 2029 yang berkualitas.

"Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026," katanya saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Secara ideal, lanjut dia, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan UU Pemilu yang baru, yang diharapkan bisa menjadi payung hukum terciptanya Pemilu 2029 yang berkualitas.

"Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas," ucap alumni FISIP Universitas Jember itu.

Dia menjelaskan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada tahun 2027 dan pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga seharusnya dilaksanakan tahun ini.

Namun, hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu belum juga dibahas secara serius.

"Koalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas," katanya.

Baca juga: Dasco sebut Komisi II DPR sudah siap bahas perubahan UU Pemilu

Selain itu, Siti mengatakan hal yang penting untuk dibenahi dan diperbaiki di Indonesia adalah kualitas hukum dan penegakan hukum yang selama ini masih jauh dari harapan masyarakat.

"Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas," ujarnya.

Revisi UU Pemilu tercatat sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI dan kini menjadi prioritas juga dalam Prolegnas 2026 dari usulan Komisi II DPR RI.

RUU Pemilu harus mengakomodasi sepenuhnya seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengoreksi atau merekonstruksi aturan elektoral baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dirancang untuk mengedepankan kejujuran, keadilan dan tidak merugikan rakyat.

Puan mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR RI sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan terkait RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk para ketua umum partai politik juga sudah saling berkomunikasi.

Baca juga: Komisi II DPR safari ke ormas keagamaan serap aspirasi RUU Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR akan serap aspirasi parpol non-parlemen untuk RUU Pemilu

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |