Jakarta (ANTARA) - Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan tim pemberantasan judi online (judol) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama para platform memiliki tugas untuk menegaskan kepada para platform mengenai transparansi sistem moderasi kontennya.
Menurutnya, meski platform digital sudah melakukan moderasi konten namun hal itu tetap tidak cukup karena platform-platform digital itu sebenarnya memegang data dan memiliki kemampuan teknis untuk mengatasi para penyebar konten judi online.
"Memang banyak pihak yang harus bertanggung jawab. Tetapi titik ungkit terbesar ada di platform. Akar masalah memang ada di bandar dan afiliator yang menyembunyikan lokasinya dan sulit dijangkau. Tapi platform menyediakan panggungnya, punya datanya, dan punya kemampuan teknis untuk mendeteksinya," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum 2 Cyber Security Aptiknas itu kepada ANTARA, Sabtu malam.
Baca juga: Pakar nilai tim khusus berantas judol kunci jembatan koordinasi
Dalam temuan modus penyebaran konten judi online yang baru-baru ini ditemukan Pemerintah, didapati bahwa kini promosi judi online makin marak ditemukan di komentar-komentar media sosial khususnya untuk konten yang populer atau viral.
Alfons menyebutkan modus itu dapat terjadi karena pelaku yang mempromosikan konten judi online tersebut memanfaatkan kerentanan platform digital dalam hal pembuatan akun baru yang hanya membutuhkan email sehingga pembuatan akun baru dapat dilakukan secara massal.
Tidak sedikit juga ada akun organik yang disalahgunakan karena menjadi korban phising oleh pelaku kejahatan.
Baca juga: Kemkomdigi bersama Meta bentuk tim untuk tangani spam komentar judol
Akun-akun tersebut oleh pelaku akhirnya digunakan untuk membanjiri kolom komentar dengan pesan yang sama yaitu terkait promosi judi online setelah pelaku menemukan konten populer yang memiliki interaksi tinggi di media sosial.
"Mereka melakukan komentar menggunakan bot melalui platform API atau browser otomatis dengan blok IP yang diputar untuk mengelabui pembatasan (komentar)," kata Alfons.
Lebih lanjut, Alfons mengatakan sebenarnya kemunculan akun-akun ini dapat dideteksi oleh platform digital karena platform memiliki semua akses tentang pemilik akun. Mulai dari data akses IP hingga email atau identitas di balik akun tersebut.
Baca juga: Menkomdigi ungkap strategi pelaku judol membanjiri komentar medsos
Meski begitu tetap saja dalam kondisi lapangan ternyata platform digital bisa kecolongan dan akhirnya akun-akun palsu tersebut bisa membanjiri ruang digital dengan beragam jenis promosi konten judi online.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia melalui tim khusus pemberantasan judi online harusnya bisa lebih tegas kepada platform agar dapat menyediakan transparansi data sehingga mempermudah koordinasi pemerintah dalam memburu para pelaku di balik layar judi online.
"Minta transparansi platform tentang efektivitas moderasi dan platform harus memberikan laporan rutin. Bukti dari moderasi dan kerjanya," ujarnya.
Langkah itu juga harus dibarengi dengan penutupan akun-akun sumber dana dari para pelaku judi online dan harapannya ketika semua itu berjalan beriringan maka pemberantasan judi online bisa dicapai secara nasional.
Baca juga: Menkomdigi sebut "spam" komentar judol incar akun pemengaruh daerah
Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Meta, perusahaan teknologi yang menaungi Instagram dan Facebook, membentuk tim untuk mencegah penyebaran konten bermuatan judi online (judol), terutama yang melalui spam komentar di akun media sosial.
"Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan, Kemkomdigi tidak hanya melibatkan Meta saja dalam upaya menangani spam komentar bermuatan konten judol. Ke depan, pemerintah juga akan membentuk tim bersama yang menggandeng berbagai platform digital lain.
Baca juga: Kemkomdigi ungkap modus judol baru incar warga lewat komentar medsos
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































