Selain Imigrasi Jaksel, KPK turut geledah Imigrasi Jakpus

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sehingga pada Selasa ini lokasi yang digeledah tidak hanya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Taufik mengatakan penyidik KPK sudah selesai menggeledah dua lokasi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.

Walaupun demikian, dia tetap mengatakan hasil penggeledahan tersebut tidak dapat disampaikan olehnya.

“Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.) ya detailnya,” katanya.

Baca juga: KPK geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait kasus Silmy Karim

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK usut dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Depok

Baca juga: KPK periksa delapan pegawai Imigrasi Jakbar sebagai saksi kasus Silmy

Baca juga: KPK dalami dugaan setoran dari Kanim Bali dalam kasus Silmy Karim

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |