Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) kepada pedagang daging anjing dan babi di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sosialsiasi Pergub 36/2025 ini sudah kita mulai sejak pekan lalu, dan kita masih akan terus sosialisasikan karena di Cililitan dan Cawang masih banyak terdapat penjual daging anjing dan babi yang belum tersosialisasikan," kata Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati Endharwanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2018.
Endharwanto mengatakan tahap awal sosialisasi tersebut sudah dilakukan terhadap 14 pedagang daging anjing dan babi di RW 08 Cililitan dan di Pasar Kramat Jati.
Diketahui, di RW 08 Cililitan terdapat 13 pedagang yang menjual daging tersebut di dalam lapo. Sedangkan di Pasar Kramat Jati, terdapat satu pedagang penjual daging anjing dan babi.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menempelkan stiker Pergub Nomor 36/2025 di dinding atau tembok lapo sehingga mudah dibaca semua orang.
Dalam Pergub itu, disebutkan pada Pasal 5, yakni jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain anjing, kelelawar, kucing, musang, kera dan hewan sebangsanya.
Kemudian, ada pula larangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, seperti diatur dalam Pasal 27 A yang menyebutkan setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan.
"HPR dalam bentuk hewan hidup dan/atau produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya, baik mentah maupun sudah diolah," ujar Endharwanto
Baca juga: Pemkot Jaktim gencarkan vaksinasi rabies dan edukasi masyarakat
Selain itu, larangan penjagalan/pembunuhan HPR untuk tujuan pangan yang juga diatur di dalam Pasal 27 B yang berbunyi "Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan".
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP mencatat di Jalan Mayjen Sutoyo RW 08 Cililitan terdapat 13 lapo penjual daging anjing dan babi, sedangkan di RW 01 terdapat 14 lapo.
Di Kelurahan Cawang, belum terdata lapo yang menjual daging anjing dan babi, namun pihaknya masih terus melakukan sosialisasi di lokasi tersebut.
Sosialisasi Pergub itu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui adanya Pergub yang mengatur soal larangan pemotongan hewan penular rabies," ucap Endharwanto.
Baca juga: Jaktim vaksinasi 13 ribu hewan penular rabies hingga September 2025
Baca juga: Jaktim targetkan vaksinasi rabies 13 ribu HPR selama 2025
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































