Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menekankan bahwa langkah deregulasi yang ditempuh pemerintah diarahkan untuk melindungi buruh sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said saat kunjungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin menyebut upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam meninjau ulang berbagai aturan yang dinilai masih menyulitkan dunia usaha, tetapi tetap harus menjaga keseimbangan dengan perlindungan tenaga kerja.
"Langkah perlindungan dari pemerintah saat ini sendiri salah satunya adalah deregulasi, peraturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah saat ini mengevaluasi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai membebani dunia usaha agar tidak menghambat keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Ia mencontohkan industri tekstil dan garmen sebelumnya terdampak oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka peluang masuknya impor dalam jumlah besar sehingga regulasi tersebut telah ditinjau ulang oleh pemerintah.
"Dulu industri tekstil dan garmen terpukul oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang memungkinkan impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Saat ini, regulasi tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri," kata Said.
Saat ini, peninjauan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan perlindungan tenaga kerja di sektor padat karya.
Sementara itu, di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga berencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) agar lebih memberikan kepastian kerja serta memperkuat perlindungan terhadap buruh dari risiko PHK.
"Di bidang ketenagakerjaan misalnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya juga akan direvisi agar lebih melindungi buruh dari ancaman PHK akibat status pekerja alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja," ucapnya.
Said mengharapkan langkah deregulasi dari pemerintah tersebut dapat memperkuat daya saing industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya.
Baca juga: Pemerintah-serikat buruh perkuat upaya mitigasi pencegahan PHK
Baca juga: Said Iqbal siap bahas tantangan pekerja media di Musyawarah SPAntara
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































