Bandung (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 4.000 pekerja dari PT Fengtay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Said Iqbal dalam kunjungan ke Kabupaten Bandung, Senin, menyampaikan bahwa kepastian tersebut didapatkan setelah dirinya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdiskusi dengan petinggi perusahaan.
"Hasil diskusi tadi, penjelasan perusahaan menyebut tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja yang mengalami penundaan hari kerja atau suspend, tetapi dilakukan secara bergilir," katanya.
Dirinya menegaskan adanya itikad baik dari perusahaan untuk tidak melakukan PHK terhadap para pekerja, dan hal tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai bentuk pelurusan terhadap pemberitaan yang beredar mengenai isu tersebut.
Perusahaan dinilai menunjukkan komitmen untuk tidak melakukan PHK sehingga kebijakan suspend dipahami sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika pesanan.
"Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK sehingga langkah suspend bagian dari cara untuk menghindari terjadinya PHK," tambahnya.
Terkait alasan penerapan suspend, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi manajemen perusahaan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan order dari pembeli global yang terhubung melalui kantor pusat di Taiwan.
Menurut dia, perusahaan menegaskan tidak ada niat untuk melakukan PHK, melainkan mengatur operasional melalui sistem kerja bergilir saat terjadi jeda pesanan (gap order).
Karena itu, istilah yang digunakan bukan merumahkan pekerja, melainkan penundaan hari kerja atau suspend.
“Lebih kepada sistem bergilir. Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian (shift kerjanya),” katanya.
Selain meluruskan informasi mengenai PHK, pemerintah juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah sebesar 50 persen selama pekerja menjalani suspend.
Menurut dia, ketentuan tersebut akan ditelaah oleh Kemnaker bersama pemerintah daerah karena pekerja yang bersangkutan menerima upah bulanan sehingga hak-haknya harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI & Jamsos) Kemnaker, Decky Haedar Ulum mengatakan pihaknya akan membahas isi perjanjian tersebut dengan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan.
"Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan," katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Baca juga: Pemerintah-serikat buruh perkuat upaya mitigasi pencegahan PHK
Baca juga: Kemnaker mediasi kasus PHK 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia
Baca juga: Danantara pastikan tak ada PHK terkait perampingan BUMN
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































