Polda Jabar buru pelaku yang sekap kekasihnya selama tiga tahun

2 hours ago 4

Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memburu pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya sekitar tiga tahun berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.

“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin.

Terkait perkembangan penyidikan, Rumi menyebutkan bahwa kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik dengan melibatkan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.

“Masih pendalaman (perkembangan kasus),” ujarnya.

Diketahui, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Menurut dia, selama rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.

Baca juga: Polda Jabar tetapkan tiga tersangka pesta LGBT di Karawang

Baca juga: Polda Jabar sita ratusan barang berbahaya jelang laga Persib di GBLA

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |