RI tegaskan perjuangan kompensasi karya jurnalistik adil pada UNESCO

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memperjuangkan kompensasi adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (AI), pada sesi konsultasi UNESCO atas rancangan Panduan mengenai Kompensasi yang Adil untuk Berita.

Dalam sesi diskusi kelompok secara daring, Kamis, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady menyampaikan Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta.

"Pengakuan ini memberikan fondasi hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk memperoleh nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan karyanya," ujar Andry, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Dia menjelaskan pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai oleh siapa pun yang memanfaatkannya, termasuk platform digital dan pengembang AI.

Meski begitu, ia menilai diperlukan mekanisme verifikasi untuk memastikan jurnalis dan produk jurnalistik yang karyanya diutilisasi oleh platform maupun AI benar-benar terverifikasi sehingga manfaat kompensasi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada produsen konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik.

Andry mengungkapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nantinya diposisikan sebagai mesin utama penghimpunan dan pendistribusian royalti bagi produk jurnalistik, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Namun guna menjamin transparansi dan interoperabilitas, lanjut dia, dibutuhkan metadata yang andal dalam menelusuri penggunaan berbagai produk jurnalistik oleh platform maupun penyedia AI lintas yurisdiksi.

"Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," tuturnya.

Dia menyebutkan rancangan Panduan mengenai Kompensasi yang Adil untuk Berita merupakan dokumen pendamping Pedoman UNESCO tentang Tata Kelola Platform Digital (2023) dan tengah dikonsultasikan secara global hingga 30 Juli 2026.

Dijelaskan bahwa dokumen tersebut lahir dari keprihatinan internasional atas melemahnya fondasi ekonomi jurnalisme, yakni pendapatan iklan yang berpindah ke platform digital, tutupnya media lokal di berbagai negara serta pemanfaatan konten berita secara masif oleh sistem AI generatif tanpa atribusi dan kompensasi yang memadai.

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), kata dia, memandang jurnalisme sebagai barang publik yang keberlanjutannya menjadi prasyarat bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

"Rancangan panduan memetakan beragam mekanisme kompensasi, mulai dari kerangka negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga dana jurnalisme publik, yang dapat diadaptasi setiap negara sesuai konteksnya," kata Andry.

Andry juga menegaskan rancangan panduan UNESCO itu sangat sejalan dengan proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Konvergensi narasi kebijakan antara forum UNESCO dan WIPO tersebut diharapkan menjadi mesin diplomasi multilateral yang lebih kuat bagi Indonesia sekaligus menggalang dukungan seluruh pemangku kepentingan, seperti negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, masyarakat sipil, dan akademisi, demi ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, menurutnya, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, melainkan sebagai kontributor norma global.

"Tujuan akhirnya satu, yakni keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Partisipasi Indonesia dalam konsultasi merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia di bidang tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah dirujuk dalam rancangan panduan UNESCO sebagai salah satu model legislatif.

Baca juga: BSK Hukum gelar Advokasi Kebijakan guna dorong kebijakan jadi inklusif

Baca juga: Menkum: Peran BSK Hukum penting guna tingkatkan kualitas kebijakan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |