Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon peserta pilkada.
"Terkait putusan MK untuk PSU Pilkada Barito Utara, untuk tindak lanjut putusan MK akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Sastriadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang pada pemungutan suara ulang.
Pasangan calon yang diskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Baca juga: MK: Sengketa PSU Barito Utara dan Kepulauan Talaud lanjut pembuktian
Saat dikonfirmasi mengenai penyiapan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Barut, Sastriadi menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU kabupaten setempat sehingga lembaganya tidak mengajukan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kalteng.
"Karena domain anggaran kita terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun nanti terkait pelaksanaan PSU, kami akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Barito Utara," katanya.
Sebelumnya, pada sidang sengketa pilkada di Jakarta, Rabu, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK memerintahkan KPU kembali melaksanakan PSU untuk Pilkada Barito Utara tahun 2024 dengan diikuti pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Baca juga: Politik uang, MK diskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara
PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari pasangan Akhmad dan Sastra. Pasangan calon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Barito Utara pasangan Agi-Saja unggul di dua TPS
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025