Penari joget erotis viral di medsos berurusan dengan Satpol PP Bali

3 hours ago 3
Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung.

Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil penari joget bumbung yang videonya viral di media sosial (medsos) karena melakukan gerakan-gerakan erotis yang tidak sesuai dengan pakem.

Dalam pemanggilan ini, kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin, selain meminta klarifikasi, juga meminta penari tersebut menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Apa yang sudah ada dilihat di media sosial terkait dengan video Gek Wik lakukan tarian erotis, tidak sesuai dengan pakem. Bukan tarian joget​, melainkan menggunakan pakaian joget bumbung," kata dia.

Rai Dharmadi melanjutkan, "Nah ini yang menjadi penekanan kami agar Gek Wik dan penari yang lain juga, penari joget bumbung yang lain tidak melakukan hal yang sama, sudah buat komitmen tadi."

Penari berpakaian joget bumbung yang menari dengan gerakan erotis di hadapan pengibing atau penonton yang menari bersamanya itu bernama Agus alias Gek Wik (25) yang berasal dari Denpasar.

Dalam video yang beredar, Gek Wik menari dengan gerakan erotis hingga bersentuhan badan dengan penonton pria yang sedang duduk di sebuah balai dengan beberapa botol minuman alkohol.

Satpol PP Bali lantas melihat video yang sempat viral di awal tahun itu kembali muncul di media sosial sehingga memutuskan melakukan panggilan terhadap bersangkutan.

"Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian," ujarnya.

Baca juga: Komnas Anak kecam hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran Sumut

Baca juga: Sejumlah kalangan sesalkan tarian erotis di Garut Culture Fest

Dalam pemanggilan ini, Satpol PP Bali memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan jajaran Pemprov Bali seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali.

Selain untuk bersama-sama menjaga kelestarian joget bumbung sebagai salah satu tradisi Bali, pertemuan itu juga untuk memberi pembinaan sebab penari yang berlakon sebagai perempuan itu ternyata tidak tergabung dalam sanggar, tetapi bekerja individual.

"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," kata Rai Dharmadi.

Saat ini penari joget tersebut hanya diminta buat perjanjian dan diberi pembinaan. Namun, Rai Dharmadi mengingatkan bahwa jika kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman 3 bulan kurungan dengan denda Rp25 juta.

Gek Wik selaku penari dalam video pun mengatakan bahwa berkat pemanggilan itu introspeksi diri, dan tidak akan mengulangi memperagakan gerakan-gerakan tidak semestinya.

Ia mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video berlangsung pada bulan Desember 2024 di Jimbaran.

"Request-an dari yang mencari, penari jadinya otomatis mengikuti arahan yang mengupah, bagus ada pemanggilan ini jadinya kami lebih waswas jangan sampai melakukan hal-hal seperti itu lagi," ujarnya.

Penari yang sudah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun itu mengaku kegiatan sehari-harinya sejak awal adalah joget dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |