Reklamasi dan janji yang ditimbun

2 weeks ago 16
Setiap rencana reklamasi harus diposisikan sebagai kebijakan publik, bukan proyek tertutup. Informasi tentang tujuan, dampak, dan status lahan harus mudah diakses masyarakat

Mataram (ANTARA) - Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu hadir dalam imajinasi publik sebagai ruang pertemuan antara laut, kehidupan, dan harapan.

Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, garis pantai bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang sosial, ekonomi, dan kultural.

Di sanalah nelayan menggantungkan hidup, wisata tumbuh, dan pemerintah merancang masa depan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kata reklamasi perlahan mengubah lanskap perbincangan. Ia hadir sebagai janji pembangunan, sekaligus sumber persoalan yang berlapis.

Reklamasi di NTB bukan isu baru, tetapi kini memasuki babak yang lebih serius. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede Lombok Barat menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam.

Bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal tata kelola, keadilan ruang, dan arah pembangunan pesisir di daerah kepulauan.


Janji pembangunan

Pantai Amahami di Kota Bima sejak awal dibayangkan sebagai etalase baru pariwisata dan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menjadikannya kawasan prioritas, menyalurkan anggaran miliaran rupiah untuk penataan, timbunan, hingga pembangunan jalan lingkar.

Dalam catatan pengadaan daerah, dana APBD mengalir bertahap sejak 2017 hingga 2018, dengan nilai yang tidak kecil untuk ukuran kota sedang. Amahami diharapkan menjadi ruang publik, pusat aktivitas ekonomi, dan magnet wisata.

Logika pembangunan ini lazim. Banyak daerah pesisir memanfaatkan reklamasi untuk memperluas ruang kota dan menumbuhkan pusat ekonomi baru. Namun, di NTB, praktik tersebut berhadapan dengan konteks geografis yang rapuh.

Wilayah pesisir adalah zona peralihan yang sensitif, tempat ekosistem laut, darat, dan kehidupan manusia saling bertaut. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, janji pembangunan dapat berbalik menjadi beban lingkungan dan sosial.

Kasus Amahami menunjukkan bagaimana reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi berubah status, dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan.

Penelusuran kejaksaan atas terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan besar tentang bagaimana negara hadir mengatur ruang. Apakah reklamasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru membuka celah bagi alih fungsi dan konflik kepemilikan.

Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, muncul pulau kecil hasil timbunan yang diperdebatkan statusnya.

Regulasi yang berlapis, perubahan kebijakan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu. Di ruang inilah praktik reklamasi kerap bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.


Regulasi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |