Jakarta (ANTARA) - Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Harapan publik terhadap Polri yang profesional, transparan, dan berkeadilan adalah aspirasi yang sah dan terus menguat dari waktu ke waktu.
Namun, perlu diingat bahwa jalan menuju reformasi institusi sebesar Polri bukanlah lintasan pendek yang bisa ditempuh dengan langkah-langkah reaktif, apalagi dengan pendekatan yang berpotensi memicu kegaduhan politik.
Reformasi yang baik justru menuntut kehati-hatian, ketenangan, serta kepatuhan penuh pada kerangka konstitusional.
Polri bukanlah organisasi kecil dengan struktur sederhana. Dengan hampir setengah juta personel, sejarah panjang, dan kultur internal yang terbentuk selama puluhan tahun, setiap perubahan di tubuh Polri akan berdampak luas, tidak hanya secara internal tetapi juga pada stabilitas sosial dan politik nasional.
Karena itu, harus ditegaskan juga bahwa reformasi Polri tidak bisa diperlakukan seperti pembenahan unit birokrasi di tingkat bawah.
Kesalahan membaca skala dan kompleksitas institusi ini berisiko menimbulkan resistensi internal dan ketegangan eksternal yang justru menjauhkan tujuan reformasi itu sendiri.
Kehadiran Tim Percepatan Reformasi Polri, pada dasarnya merupakan ikhtiar yang patut diapresiasi sepanjang dijalankan dengan desain yang tepat dan mandat yang jelas.
Masalah muncul ketika tim ini dinilai bergerak terlalu reaktif terhadap isu-isu kasuistis di ruang publik.
Respons terhadap polemik Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan beberapa kasus hukum tertentu, misalnya, dipandang keluar dari fokus utama reformasi institusional yang bersifat struktural dan jangka panjang.
Reformasi semestinya tidak terjebak pada respons cepat terhadap tekanan opini publik, melainkan berpijak pada peta jalan yang terukur dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri terima masukan 100 kelompok masyarakat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































