Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih mengejar melakukan finalisasi peta jalan atau roadmap untuk percepatan penetapan hutan adat yang berpotensi dapat diselesaikan pada bulan Februari.
"Belum ditetapkan masih proses finalisasi," kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menjawab pertanyaan ANTARA lewat aplikasi pesan diterima di Jakarta, Jumat.
"Insya Allah Februari," katanya ketika ditanya terkait prakiraan selesainya peta jalan tersebut.
Peta jalan penetapan hutan adat itu sendiri disusun untuk mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat seperti yang ditargetkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sebelumnya pada akhir 2025, Kemenhut sudah mengadakan "Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat" yang mempertemukan para pemangku kepentingan terkait isu hutan adat yang masuk dalam Perhutanan Sosial.
Target pemerintah dapat melakukan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya diumumkan oleh Menhut Raja Juli Antoni dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Brasil pada November lalu.
Menhut Raja Juli Antoni dalam kesempatan tersebut mengatakan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat merupakan bukti dan komitmen pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di berbagai kawasan Indonesia.
Kemenhut juga sebelumnya sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam isu tersebut untuk memastikan percepatan tersebut.
Menurut data Kemenhut, sampai Desember 2025 sudah terdapat 366.955 hektare hutan adat yang ditetapkan untuk dikelola 169 unit masyarakat hukum adat (MHA) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenhut finalisasi peta jalan percepatan penetapan hutan adat
Baca juga: Menhut: Perubahan tata kelola hutan perlu demi percepat hutan adat
Baca juga: Kemenhut: Pengakuan hutan adat diikuti dengan penguatan ekonomi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































