Mensos minta kepala daerah sampaikan narasi yang tepat soal PBI

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kepala daerah menyampaikan narasi yang tepat terkait kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JK) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Jangan sampai ada pernyataan dari Kepala Daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Wali Kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan. Dan itu sungguh-sungguh membuat masyarakat nanti menjadi bingung," kata dia saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Saifullah menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima manfaat PBI JKN pada desil 6 - 10.

Kementerian Sosial menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan dapat memicu kesalahpahaman publik mengenai kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan. .

"Jadi saya meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut dan untuk meminta maaf. Karena jangan sampai nanti ini menjadi suatu hal yang dianggap kebenaran," ungkapnya.

Dia menegaskan penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat.

Sebagaimana dijelaskan Instruksi Presiden Nomor 4/ 2025 mengatur tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Inpres Nomor 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.

DTSEN merupakan satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program, bukan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan, dengan kata lain mereka diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

Adapun untuk kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI JKN tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |