Yogyakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah bergulir sejak tahun lalu, hingga saat ini sudah didukung 23.000 dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Program MBG yang telah digagas sejak 6 Januari 2025 ini, sampai tahun 2026 ini hasil yang sudah kita lakukan ada 23.000 lebih dapur yang telah berdiri," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Gunalan setelah kegiatan forum diskusi bersama Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (FTP UGM) di Yogyakarta, Jumat.
Dia mengatakan program BGN tersebut telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
"Kemudian capaian penerima manfaat program MBG sudah mencapai 60,19 juta jiwa, sehingga ini angka yang sangat besar," katanya.
Dia mengatakan diskusi yang digelar bersama FTP UGM itu membahas pemahaman istilah pangan olahan dalam program MBG.
Selain itu, katanya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan konsep program gizi nasional.
Baca juga: BGN: Menu MBG 3B terdiri atas makanan siap santap dan paket sehat
Ia mengatakan diskusi ini sebagai respons terhadap peredaran berbagai informasi terkait dengan istilah ultra processed food (UPF) yang sering menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.
Dalam program MBG, BGN menerapkan pendekatan dengan berbagai pihak.
"Pendekatan yang kami lakukan dalam program MBG ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, media, kampus, komunitas, dan dunia usaha itu bisa sama-sama mendukung program ini," katanya.
Dekan FTP UGM Eni Harmayani mengatakan penggunaan istilah UPF perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Istilah tersebut diadopsi dari luar sehingga tidak sepenuhnya sesuai konteks pengolahan pangan di Indonesia.
"Kerja sama FTP UGM dengan BGN ini berkait dengan upaya untuk meluruskan istilah yang mungkin banyak terdapat yaitu ultra processed food. Kita mempunyai istilah sendiri yaitu makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat. Jadi ini yang harus kita luruskan," katanya.
Menurut dia, penggunaan istilah UPF berpotensi menimbulkan kerancuan antara pangan olahan secara umum dengan produk yang dipersepsikan negatif, dan dikhawatirkan masyarakat tidak dapat membedakan istilah tersebut jika terus digunakan secara bersamaan.
"Yang kita khawatirkan kalau istilah UPF ini tetap dipakai, publik tidak bisa membedakan mana pangan olahan dan mana ultra processed food. Bisa saja semua pangan olahan dianggap negatif," katanya.
Dia menilai pengolahan pangan tetap diperlukan, terutama untuk penyediaan makanan dalam jumlah besar dengan standar keamanan dan kualitas gizi yang terjaga.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar menggunakan istilah proses food atau pangan olahan yang tetap bergizi, tetap aman, tetap halal.
Pihaknya juga menyinggung ketentuan dalam regulasi pengelolaan MBG yang mendorong penggunaan bahan pangan lokal.
Menurut dia, kebijakan tersebut menekankan pemanfaatan produk dalam negeri yang berasal dari petani, pelaku UMKM, serta peternak lokal.
"Produk yang digunakan dalam kegiatan MBG berasal dari bahan-bahan segar dalam negeri, sehingga bahan yang sifatnya siap saji dan cepat mulai kita hindari dalam program ke depan," katanya.
Baca juga: BGN: Program MBG ciptakan 890 ribu lebih lapangan kerja baru di SPPG
Baca juga: BGN: 21.897 SPPG sudah beroperasi layani 65 juta penerima manfaat MBG
Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































