Refleksi akhir tahun, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

1 month ago 22

Jakarta (ANTARA) - Berbicara tentang otonomi daerah pada penghujung 2025 sama artinya dengan berbicara tentang napas terakhir dari agenda Reformasi 1998 yang harus terus dijaga.

Otonomi bukan sekadar pembagian urusan administratif antara pusat dan daerah, tetapi mandat sejarah untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyatnya, memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di pelosok tidak digeneralisasi dari meja kebijakan di Jakarta.

Karena itu, refleksi kritis tentang arah otonomi Indonesia, saat ini perlu terus digaungkan agar muruahnya tetap terjaga dan tidak perlahan memudar di tengah arus sentralisasi yang kian terasa.

Sepanjang 2025, pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia merasakan tekanan yang semakin berat akibat tren "sentralisasi terselubung".

Ragam regulasi sektoral mengatur semakin rinci dan mengekang ruang diskresi kepala daerah. Di saat yang sama, tanggung jawab pelayanan publik justru terus bertambah.

Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan yang proporsional, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif kebijakan pusat yang harus memikul beban, tanpa kewenangan yang memadai.

Pengalaman sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan sering melahirkan ketimpangan dan inefisiensi, dan dampaknya selalu paling dulu dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Tekanan paling nyata hadir dalam bentuk fiskal. Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), serta ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), membuat ruang fiskal kabupaten semakin menyempit.

Di sisi lain, beban belanja wajib meningkat tajam. Standar pelayanan minimal tetap harus dipenuhi, sementara kebutuhan membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga melonjak.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memandang bahwa gaji dan tunjangan PPPK semestinya menjadi tanggung jawab APBN sebagai kebijakan nasional.

Dengan begitu, stabilitas pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap terjaga, tanpa membuat kabupaten tercekik oleh kewajiban belanja yang tidak sebanding dengan kemampuan fiskalnya.


Kebijakan fiskal

Keadilan fiskal menjadi kunci. Kebijakan transfer ke daerah perlu ditata ulang secara lebih transparan dan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara.

Daerah tidak boleh terus berada dalam posisi paradoks, dituntut mencapai target pelayanan publik yang semakin tinggi, tetapi ruang pengelolaan anggarannya makin terbatas.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |