Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian menangkap tiga begal yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian milik korban berinisial W (28) di Jalan Jembatan Dua Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (10/1).
“Kami menangkap dua pelaku begal, pria berinisial RK (17) dan RF(18) serta seorang perempuan berinisial SN (34) yang berperan sebagai penadah setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa.
Kedua pelaku begal remaja berinisial RF dan RK merupakan residivis kasus yang serupa. Mereka menjalankan aksi dengan mengintai korban serta menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban agar menyerahkan motor dan barang berharga milik korban.
Kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk mengonsumsi narkoba dan judi online. "Begal ini menjual barang hasil kejahatan ke penadah dan mendapatkan uang Rp3 juta,” kata dia.
Aksi pembegalan ini terjadi pada Sabtu (10/1) dinihari korban berinisial W (28) baru saja mengambil uang di anjungan tunai mandiri di lokasi kejadian. Saat korban akan pergi, kedua pelaku datang menghampiri menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Seniman tato Kota Tua alih profesi jadi pembegal karena butuh uang
Baca juga: Polisi tangkap begal bersenjata yang beroperasi di Jakarta Utara
Kedua pelaku kemudian mengambil paksa ponsel dan motor korban sambal mengarahkan senjata tajam jenis celurit.
Lalu korban ini melaporkan aksi pidana tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke dua pelaku.
Menurut dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil kejahatan ke SN di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian Team Opsnal melakukan upaya paksa mengamankan pelaku SN sebagai penadah.
Selanjutnya, para pelaku dan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































