Penyaluran DTH korban bencana di Aceh bisa melalui bank non-syariah

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh sudah berjalan lancar, memanfaatkan rekening bank pembangunan daerah (BPD) setempat, Bank Aceh Syariah atau lainnya non-syariah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB saat ditemui di Kantor Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa awalnya BNPB bermitra dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu himbara untuk menyalurkan bantuan, termasuk DTH. Sementara Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan penyaluran menggunakan Bank Aceh Syariah yang saat itu belum memiliki fasilitas virtual account.

"Masalahnya bukan di rekening syariahnya, tetapi di rekening yang bisa virtual account. Nah saat itu Bank Aceh yang diusulkan belum memiliki layanan tersebut," kata dia.

Atas kondisi itu maka menurut dia, BNPB bergerak dengan segera menyesuaikan skema penyaluran dengan memilih mekanisme yang paling cepat menjangkau masyarakat, termasuk mengikuti sebagaimana permintaan dari pemerintah daerah setempat.

"Jadi sekarang penyaluran DTH dapat dilakukan melalui rekening Bank Aceh, atau bank biasa (bukan syariah) yang tanpa virtual account, dengan catatan selama rekening penerima telah aktif dan terverifikasi. Jadi tidak ada hambatan," kata dia.

Dia memastikan bahwa proses penyaluran DTH berlangsung cepat setelah data by name by address diverifikasi, data kependudukan sesuai, dan rekening penerima tersedia. Setelah itu, BNPB langsung mentransfer dana ke rekening penerima manfaat.

Berdasarkan data BNPB terakhir diketahui sedikitnya ada 200 lebih kepala keluarga yang menjadi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang sudah menerima bantuan DTH masing-senilai Rp1,8 juta.

Bantuan disalurkan melalui transfer rekening yang dilaksanakan di kantor kepala daerah setempat dengan harapan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan, yakni Januari - Maret 2026.

"Semua berjalan sesuai skemanya. Berapa lagi ya, tergantung usulnya pemerintah daerah. Jadi kan dari indikatif awal itu dari jumlah rumah rusak. Rumah rusak ini kemudian ada yang memilih untuk tinggal di huntara, ada yang memilih tidak di rumah hunian sementara nah mereka menerima DTH," kata dia.

Baca juga: Pemkab: Huntara mandiri di Nagan Raya akan dibayar Rp20 juta oleh BNPB

Baca juga: BNPB hari ini salurkan DTH tahap kedua bagi korban banjir Aceh Tamiang

Baca juga: 259 KK di Aceh Tamiang terima DTH perdana untuk tiga bulan

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |