Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat independensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan, sehingga akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi serta koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa saat ini bersama pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji sejumlah hal yang akan diperbaiki.
"Kita sudah menyusun dan kemudian kita melisting ya, dan kita sudah punya target. Insya Allah kalau memang cepat ya, kita tidak menunggu waktu yang lama, kita akan segera menyelesaikan," katanya.
Yuli juga merespon pertanyaan awak media tentang wacana yang berkembang di tengah publik tentang kolegium yang terbagi dua, yakni kolegium yang sudah ada dan kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan.
"Kolegium pada saat amar putusan MK dibacakan itu clear sekali. Kolegium yang sekarang adalah tidak diutak atik dan berlaku, karena kolegium saat ini sudah dilakukan berdasarkan dengan aturan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Indah Febrianti mengatakan bahwa putusan tersebut untuk mengoreksi narasi tidak tepat seputar kolegium sebagai alat kelengkapan KKI.
"Karena alat kelengkapan konsil ini dimaknai sebagai subordinat. Sementara di dalam beberapa penjelasan dari pemerintah dulu ketika kami mengikuti sidang-sidang di dalam Mahkamah Konstitusi ini sebenarnya penggunaan alat kelengkapan konsil dimaknai sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi konsil," katanya.
Dia menyebutkan, dalam Undang-Undang Kesehatan 17 nomor 2023 dijelaskan bahwa Pemerintah dibantu oleh KKI dan Kolegium Kesehatan dalam upaya pembinaan SDM Kesehatan.
"Jadi dua-duanya sebenarnya setara. Dibantu konsil dan kolegium. Nah sehingga karena memang ada perdebatan apakah alat kelengkapan ini jadi subordinat atau tidak subordinat, tidak menegaskan sisi independensinya dikoreksilah menjadi unsur keanggotaan konsil," katanya.
Indah mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 272 dalam UU tersebut, karena di situ dijelaskan bahwa kolegium adalah unsur keanggotaan konsil.
Pengujian-pengujian seperti ini, menurutnya, adalah momen bagi Pemerintah untuk terus belajar agar dapat membuat regulasi yang baik ke depannya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.
Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.
Dengan putusan itu, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, serta pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan secara terintegrasi dan sesuai standar nasional.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































