Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun penting untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang dapat merusak moral.
"Anak-anak belum bisa berpikir mendalam tentang dampak yang ia saksikan di media sosial. Sesuatu yang dianggap heroik itu bisa langsung ditiru," ujar Zuhdi saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu.
PWNU DIY, kata dia, mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Menurut Zuhdi, anak-anak belum memiliki kemampuan memadai untuk menyaring berbagai konten di media sosial, seperti kekerasan dan pornografi, sehingga berisiko meniru tanpa memahami dampaknya.
Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat penggunaan media sosial oleh anak sulit dikendalikan, baik di sekolah maupun di rumah.
Baca juga: Wamenekraf PP Tunas jadi momentum dorong peran aktif orang tua
"Selama ini memang pada jam-jam tertentu anak boleh menggunakan ponsel, namun saat istirahat diminta dikumpulkan dan hal itu tidak selalu dipatuhi. Bahkan ada anak yang membawa dua ponsel, satu dikumpulkan, satu lagi digunakan untuk bermain media sosial," kata Zuhdi.
Ia menilai penggunaan ponsel dalam kegiatan belajar turut memudahkan anak mengakses media sosial.
"Proses belajar-mengajar saat ini juga menggunakan ponsel, yang kini menjadi ‘panglima’ media sosial, sehingga perlu penyesuaian," ujar dia.
Zuhdi menegaskan pembatasan media sosial perlu diiringi pengawasan ketat serta keterlibatan orang tua untuk mengontrol penggunaan gawai anak.
Baca juga: Pramuka dorong perkuat edukasi Perlindungan Anak Ranah Digital
"Tanpa kontrol, tayangan kekerasan, pornografi, dan sebagainya dapat diakses secara bebas oleh anak-anak. Mereka kesulitan untuk memfilter konten tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan pembatasan tersebut menjadi langkah penting karena kondisi psikologis anak yang masih labil dan mudah terpengaruh konten di media sosial.
Sebelumnya pada Jumat malam (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
Baca juga: Pemkab Batang instruksikan guru pembatasan penggunaan medsos siswa
Baca juga: GP Parmusi nilai PP Tunas terobosan revolusioner lindungi anak negeri
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































