Orang tua nilai pembatasan medsos pada anak penting

3 hours ago 2

Semarang (ANTARA) - Sejumlah orang tua di Semarang menilai pembatasan akses media sosial kepada anak-anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi anak-anak.

"Setuju sekali. Kita memang harus 'protect' ke anak dari tayangan medsos. Medsos sekarang parah banget," kata Widy Astari (35), warga Pedurungan, Sabtu.

Sebagai orang tua, diakuinya selama ini sudah cukup membatasi anaknya dalam mengakses medsos, termasuk dalam mengakses gawai.

Ibu dua anak itu mengatakan saat ini masih memberikan akses gawai kepada anaknya, tetapi dengan batasan-batasan tayangan yang boleh ditonton.

Sebagai gantinya, ia membelikan anaknya perangkat serupa gadget yang berisi game edukasi, pelajaran bahasa Inggris, dan matematika untuk sarana bermain, sekaligus belajar.

Eliza Wido (48), warga Semarang Barat juga setuju dengan pembatasan akses medsos bagi anak-anak karena memang rawan bagi perkembangan perilaku anak jika dibiarkan begitu saja.

"Anak saya baru punya handphone. Kemarin waktu pake handphone saya, sudah pakai TikTok tapi numpang akun. Nah, sekarang sudah punya handphone sendiri, lebih susah dikasih tahu," katanya.

Karena itu, ia tidak lagi memberikan paket kuota agar anaknya tidak bisa lagi mengakses medsos seperti biasanya, tetapi dikhawatirkan berbagi jaringan internet dengan kawannya.

"Ini tak target, habis Lebaran sudah enggak ada main ke tempat teman. Teman ke sini juga enggak boleh," kata ibu anak tersebut.

Diakuinya, lingkungan pergaulan juga sangat memengaruhi anak-anak, misalnya kawannya semua sudah punya gadget sehingga ingin juga diberikan gadget.

"Saya juga berharap sekolah ikut menyadarkan, memberikan pengertian ke anak-anak. Kebetulan anak saya kelas VI SD, tidak boleh bawa hape ke sekolah," katanya.

Sementara itu, Azka (14) siswa SMP Islam di Semarang mengaku selama ini telah diberikan batasan oleh orang tuanya dalam mengakses medsos.

"Kalau di rumah cuma dua jam pegang handphone. Kecuali, hari libur. Kalau sekolah kadang disuruh bawa handphone karena buat belajar, tapi dipakai hanya saat belajar," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |