Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kebijakan yang mulai efektif sejak 1 Agustus 2026 itu menjadi langkah baru dalam pemeriksaan perkara banding dengan memanfaatkan ruang sidang elektronik yang mendukung proses persidangan secara daring maupun tatap muka.
"Persidangan tingkat banding kini dapat dilaksanakan secara langsung maupun melalui sarana elektronik sesuai ketentuan dalam KUHAP yang baru," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, di Surabaya, Selasa.
Lanjutnya, fasilitas yang diluncurkan bukan merupakan pengadilan virtual, melainkan ruang sidang elektronik yang disiapkan sebagai implementasi KUHAP baru.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada mekanisme pengajuan kasasi.
Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300, batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak putusan banding diucapkan, bukan lagi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.
Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi wajib lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara.
Panitera bertugas menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum, sedangkan jaksa berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan baru, PT Surabaya telah melengkapi ruang sidang elektronik yang terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, hingga lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim bagi terdakwa yang tidak menjalani penahanan.
Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi pemeriksaan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di luar Kota Surabaya.
Ia menambahkan, persidangan elektronik berlaku bagi seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
Pengadilan juga telah menyiapkan prosedur penanganan apabila terjadi gangguan teknis, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang sidang agar proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kanwilkumham-Pengadilan Tinggi Jatim MoU percepat penyerahan putusan
Baca juga: Pengadilan Tinggi Surabaya operasikan Anjungan PTSP
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































